Pendaftaran menjadi calon peserta uji kompetensi dapat dilakukan apabila pejabat fungsional sudah diusulkan oleh Dinas Pendidikan melalui SIMPKB. Jika sudah diusulkan, pejabat fungsional tersebut akan menerima notifikasi dan dapat melakukan pendaftaran melalui SIMPKB dengan mengisi dan mengunggah dokumen persyaratan sesuai jenis uji kompetensinya.