Apa itu Uji Kompetensi ?

Uji Kompetensi merupakan proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari pegawai aparatur sipil negara pada JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah dan JF Penilik guna menentukan kelayakan yang bersangkutan untuk naik ke jenjang satu tingkat lebih tinggi.

Ruang Lingkup Uji Kompetensi

Tujuan Uji Kompetensi

Penyelenggaraan Uji Kompetensi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik bertujuan untuk mengukur dan menilai kompetensi yang dimiliki oleh JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik guna menentukan kelayakan yang bersangkutan untuk naik ke jenjang satu tingkat lebih tinggi.

Landasan Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
  2. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional..

Periode Pelaksanaan UKKJ

(Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik)

  • Periode pelaksanaan UKKJ pada tahun 2025 dilaksanakan sebanyak 1 (Satu) Kali dalam 1 tahun. 
  • Data potensi peserta yang disosialisasikan oleh Ditjen GTK menjadi basis pengusulan peserta uji kompetensi. 

Persyaratan Peserta Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan (UKKJ)

  1. Menduduki pangkat tertinggi pada setiap jenjang JF
  2. Menandatangani pakta integritas
  3. Memenuhi angka kredit kumulatif kenaikan jenjang jabatan fungsional tertentu
  4. Memiliki nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir
  5. Memiliki lowongan kebutuhan jabatan

Dokumen Peserta Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan (UKKJ)

  1. hasil pindai (scan) SK jabatan terakhir
  2. hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir
  3. hasil pindai (scan) Pakta Integritas yang ditandatangani di atas materai
  4. hasil pindai (scan) PAK terakhir dalam bentuk integrasi atau konversi
  5. hasil pindai (scan) dokumen penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

Materi Uji Kompetensi

Instrumen Uji Kompetensi