Pertanyaan yang Sering Diajukan

Topik Umum

  • Apa itu Uji Kompetensi?
    Uji Kompetensi merupakan proses pengukuran dan penilaian atas kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari seorang guru, pamong belajar, pengawas sekolah, dan penilik.
  • Bagaimana cara mengikuti Uji Kompetensi?
    Pastikan sudah memenuhi persyaratan yang diperlukan, cek dan periksa apakah terdapat jadwal uji kompetensi yang diselenggarakan Kemdikbudristek sebagai instansi pembina, dan lakukan pendaftaran dalam hal sudah diusulkan oleh Dinas Pendidikan
  • Siapa saja yang dapat mengikuti Uji Kompetensi?
    Uji Kompetensi dapat diikuti oleh komponen berikut yang telah mendapat rekomendasi: 1) Guru; 2) Kepala Sekolah; 3) Pamong Belajar; 4) Pengawas Sekolah; 5) Penilik.
  • Apa syarat-syarat mengikuti Uji Kompetensi?
    Syarat mengikuti uji kompetensi (sesuai dengan jenis uji kompetensinya), untuk UKKJ contohnya: memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jenjang satu tingkat lebih tinggi, berkinerja paling rendah baik selama 1 (satu) tahun terakhir, dan diusulkan oleh PPK.
  • Bagaimana cara mendaftar Uji Kompetensi Guru?
    Pendaftaran menjadi calon peserta uji kompetensi dapat dilakukan apabila pejabat fungsional sudah diusulkan oleh Dinas Pendidikan melalui SIMPKB. Jika sudah diusulkan, pejabat fungsional tersebut akan menerima notifikasi dan dapat melakukan pendaftaran melalui SIMPKB dengan mengisi dan mengunggah dokumen persyaratan sesuai jenis uji kompetensinya.
  • Apakah semua guru wajib ikut Uji Kompetensi Guru?
    Tidak semua guru wajib untuk ikut uji kompetensi. Uji kompetensi diperuntukkan bagi pejabat fungsional yang akan naik satu jenjang lebih tinggi, contohnya JF Guru Ahli Pertama yang akan naik ke jenjang Ahli Muda
  • Poin apa saja yang dijadikan penilaian dalam Uji Kompetensi?
    Penilaian pada uji kompetensi mencakup kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosio kultural sesuai masing-masing jabatan fungsional
  • Seperti apa bentuk tes/ujian Uji Kompetensi Guru?
    Bentuk tes/ujian uji kompetensi guru menyesuaikan dengan masing-masing jenjang jabatan. Untuk JF Guru Ahli Pertama ke Ahli Muda tes nya akan berbentuk SJT (Situational Judgment Test). Untuk JF Guru Muda ke Ahli Madya berbentuk SJT dan Studi Kasus, sementara untuk JF Guru Ahli Madya ke Ahli Utama tes nya akan berbentuk SJT, Simulasi Coaching, dan Wawancara.
  • Ada berapa kali Uji Kompetensi dalam setahun?
    Uji kompetensi dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali dalam setahun
  • Materi dan persiapan apa saja yang perlu dilakukan sebelum Uji Kompetensi Guru?
    Materi terkait kompetensi sesuai dengan JF nya masing-masing yan terdiri dari kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural
  • Apa saja kenaikan jabatan yang ditawarkan dalam Uji Kompetensi?
    Uji kompetensi seara umum terbagi menjadi 2 (dua) yaitu uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan (UKKJ), dan uji kompetensi perpindahan dari jabatan lain (UKPJL) bagi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik
  • Di mana lokasi pelaksanaan Uji Kompetensi?
    Uji kompetensi dilaksanakan secara daring di lokasi uji komptensi yang telah ditentukan dan didaftarkan oleh Dinas Pendidikan/BBGP/BGP
  • Apakah bisa mengerjakan Uji Kompetensi di rumah/sekolah?
    Sebisa mungkin uji kompetensi dilakukan pada lokasi yang telah ditentukan, jika karena satu dan lain hal uji kompetensi hanya dapat dilakukan di rumah/sekolah, silakan untuk melaporkan/berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan/BBGP/BGP.
  • Bagi guru yang mengalami kendala tertentu saat pelaksanaan Uji Kompetensi Guru apakah ada ujian susulan?
    Tidak ada susulan bagi guru yang mengalami kendala, jadi sebelumnya JF Guru dapat menyiapkan segala hal yang diperlukan, khususnya laptop, jaringan internet yang stabil, supaya tidak terkendala.
  • Bagaimana dengan guru yang tidak lulus Uji Kompetensi Guru?
    Guru yang tidak lulus uji kompetensi dapat mengikuti uji kompetensi kembali pada kesempatan selanjutnya
  • Apakah Guru ASN PPPK dapat mengikuti UKKJ?
    UKKJ diperuntukkan bagi JF Guru yang berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil)

Topik Terkait Jabatan Fungsional

  • Apa yang dimaksud dengan memiliki pengalaman dalam bidang JF selama 2 (dua) tahun untuk persyaratan perpindahan JF Guru ke dalam JF Pengawas Sekolah?
    Pengalaman dalam bidang JF untuk persyaratan perpindahan JF Guru ke dalam JF Pengawas Sekolah adalah pengalaman melaksanakan hal-hal yang berkaitan dengan tugas/peran pengawas sekolah, contohnya dalam hal pendampingan, coaching terhadap rekan sejawat, pendampingan dalam penyusunan program sekolah, dan hal-hal lain yang relevan.
  • Jika peserta tidak lulus Uji Kompetensi, apakah bisa mengikuti Uji Kompetensi tahap selanjutnya?
    Peserta yang tidak lulus uji kompetensi, dapat mengikuti uji kompetensi kembali pada periode yang ditentukan selanjutnya
  • Kenapa ada guru/pengawas sekolah kami yang tidak terdata sebagai calon peserta Uji Kompetensi?
    Guru/Pengawas Sekolah tersebut belum memutakhirkan data kepegawaiannya, baik itu di Dapodik, SIMTENDIK, maupun data kepegawaian di BKN.
  • Siapa saja JF guru yang bisa mengikuti UKKJ?
    JF Guru yang telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan satu jenjang lebih tinggi, contoh: JF Guru Ahli Muda, golongan III/d yang telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan ke jenjang Ahli Madya

Topik Terkait Fungsi Dinas Pendidikan

  • Bagaimana Dinas Pendidikan bisa mengajukan nama-nama calon peserta Uji Kompetensi?
    Pengajuan calon peserta uji kompetensi (UKKJ dan UKPJL) dilakukan dengan mengusulkan nama-nama calon peserta melalui SIMPKB
  • Apakah Dinas Pendidikan melakukan verifikasi dan validasi pengajuan/pengusulan berkas?
    Data potensi calon peserta yang Dinas Pendidikan terima melalui SIMPKB perlu diverifikasi dan divalidasi untuk selanjutnya dapat diusulkan menjadi calon peserta uji kompetensi
  • Bagaimana Dinas Pendidikan menambahkan calon peserta untuk diusulkan menjadi calon peserta Uji Kompetensi?
    Dinas Pendidikan dapat menambahkan usulan calon peserta melalui SIMPKB
  • Apakah PAK yang perlu diunggah dalam bentuk PAK konvensional/integrasi?
    PAK yang diunggah diharapkan sudah dalam bentuk PAK integrasi, namun dalam hal pejabat fungsional belum memperoleh/masih memperoses integrasi PAK nya, dapat menggunakan PAK konvensional
  • Aakah Surat Usulan dari PPK atau kepala dinas pendidikan?
    Surat usulan idealnya diajukan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian di masing-masing wilayahnya)