Apa Itu Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah?

Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah merupakan proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural dari PNS yang akan berpindah dari JF Guru ke JF Pengawas Sekolah. Pelaksanaan Uji Kompetensi ini bertujuan untuk mengukur dan menilai kesesuaian kompetensi Pegawai Negeri Sipil JF Guru yang akan diangkat ke dalam JF Pengawas Sekolah melalui perpindahan jabatan lain terhadap standar kompetensi JF Pengawas Sekolah. 

Dasar Hukum Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah

Pasal 21 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS dan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional.

Calon Peserta Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah

Guru Penggerak Angkatan 1 sampai 5 yang telah memenuhi persyaratan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah sesuai Permenpan  Nomor 21 Tahun 2010 dan Permendikbud ristek Nomor 26 Tahun 2022 dan terdata sebagai calon peserta Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah.

Persyaratan Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah

  1. SK Kenaikan Pangkat PNS Terakhir
  2. Sertifikat Guru Penggerak
  3. Sertifikat Pendidik
  4. Ijazah Terakhir
  5. Pakta Integritas
  6. Surat Pernyataan dari Pimpinan Unit Kerja (Surat Keterangan Integritas dan Moralitas)

Asesmen Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah

SJT

Materi Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional Guru ke Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah

Materi UK GPS_